Terbitkan Instruksi Gubernur, Anies Minta Operasional Kafe hingga Bioskop Dibatasi Pukul 21.00 WIB

iNews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta operasional tempat hiburan dibatasi pukul 21.00 WIB selama masa libur akhir tahun 2020. (Foto: SINDOnews)

Khusus untuk tanggal 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020-3 Januari 2021, Anies menginstruksikan agar jam operasional dibatasi lebih cepat lagi yakni pukul 19.00 WIB.

"Khusus bioskop jadwal tayang terakhir pukul 19.00 WIB (di tanggal tersebut)," bunyi poin 13c.

Anies menjelaskan ingub dan segub bersifat memperkuat aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang telah ada. Kedunya diterbitkan khusus untuk mengantisipasi penularan covid-19 di libur akhir tahun.

"Perangkat hukum kita berupa Pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan yang dilakukan yaitu tambahan Seruan Gubernur, Instruksi Gubernur, dan SK Kepala Dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” kata Anies dalam rapat koordinasi dengan berbagai SKPD di Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Pemprov DKI Kucurkan Rp2,62 Triliun untuk Proyek Pengendalian Banjir dan Rob

Soccer
1 hari lalu

FFI Kantongi Restu Pemprov DKI, Jakarta Siap Gelar Piala Asia Futsal 2026

Megapolitan
3 hari lalu

Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru, Pemprov DKI Tak Akan Razia Pedagang Petasan

Megapolitan
8 hari lalu

Dishub DKI Kerahkan 2.500 Personel Amankan Terminal hingga Tempat Wisata Saat Nataru  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal