Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov DKI Kucurkan Rp2,62 Triliun untuk Proyek Pengendalian Banjir dan Rob
Advertisement . Scroll to see content

Terbitkan Instruksi Gubernur, Anies Minta Operasional Kafe hingga Bioskop Dibatasi Pukul 21.00 WIB

Kamis, 17 Desember 2020 - 08:37:00 WIB
Terbitkan Instruksi Gubernur, Anies Minta Operasional Kafe hingga Bioskop Dibatasi Pukul 21.00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta operasional tempat hiburan dibatasi pukul 21.00 WIB selama masa libur akhir tahun 2020. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, Inews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 untuk mencegah timbulnya klaster penularan covid-19 akibat libur akhir tahun 2020. Tujuannya untuk membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah sejak 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Salah satu poin dalam Sergub itu meminta agar tempat hiburan di Jakarta dibatasi operasionalnya paling lama pukul 21.00 WIB selama tanggal tersebut. Tempat hiburan yang dimaksud mulai dari pusat perbelanjaan, mal, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, dan tempat wisata.

"Dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas," bunti poin 1c Sergub yang ditandatangani Anies pada 16 Desember 2020.

Anies pun menginstruksikan wali kota sebagai ketua Satgas Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing melakukan pemantauan melalui Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020. Dalam poin ke-13 Instruksi Gubernur tersebut, Anies juga meminta Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk menerapkan protokol kesehatan di tempat hiburan yang telah disebutkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut