Terdakwa Kecelakaan Maut di Tol JLB hanya Divonis 1 Bulan, Keluarga Korban Kecewa

Reza Fajri
Ilustrasi putusan hakim. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kecelakaan maut di Tol Jakarta Lingkar Barat (JLB), Albert Manorekang, divonis satu bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana karena lalai hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Albert Manorekang oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu bulan," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (22/8/2025).

Diketahui, vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut Albert dihukum dua bulan penjara.

Dalam dakwaan disebutkan, kecelakaan maut itu terjadi pada 25 Agustus 2024 lalu. Peristiwa itu menewaskan Hessel Nathaniel. 

Semula, Albert bersama Ian Reynaldi, Alfia Kezia Raintung, dan Hessel pulang usai menghadiri acara ulang tahun di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Albert mengemudikan mobil sedan BMW milik Hessel.

Setiba di Tol JLB, mobil yang dikemudikan Albert menabrak truk. Ketiga penumpang, termasuk Hessel pun luka-luka.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Sumbar
4 bulan lalu

Kecelakaan Maut di Bukittinggi, Pelajar Bawa Vespa Tewas Tabrakan dengan Angkot

Jatim
4 bulan lalu

Kecelakaan Maut di Jalur Pantura Tuban, Pelajar Tewas Terlindas Truk

Nasional
4 bulan lalu

Kecelakaan Maut Minibus Tabrak Truk di Tol Jombang, 3 Orang Tewas

Jatim
4 bulan lalu

Kecelakaan Maut di Bangkalan, Pemotor Tewas Mengenaskan Tertabrak Truk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal