Saat digeledah petugas, polisi menemukan barang bukti puluhan paket narkotika jenis sabu dengan berat 89,16 gram. Tersangka I diduga merupakan bandar narkoba.
"Total barang bukti sabu yang diamankan dari ketiga tersangka yakni sabu seberat 139,54 gram dan 5 buah handphone," papar Putra.
Kepada polisi, tersangka I mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial RG yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Awalnya tersangka I membeli sabu seberat 200 gram senilai Rp150 juta.
"Sebagian sudah berhasil diedarkan di Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat dengan sistem kirim via Ojol," ungkapnya.
Putra menuturkan, tersangka I telah menjalankan bisnis barang haram itu selama enam bulan belakangan ini. Adapun uang hasil penjualan sabu itu untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika.