Selain itu dia juga mengakui perbuatannya melanggar etika dan moralitas berbangsa dan bernegara. Dia menerima segala konsekuensinya dan menjalani persidangan tanpa didampingi oleh pengacara.
Dia juga berjanji setelah keluar dari penjara akan kembali menjadi pendakwah yang baik, menyerukan pada persatuan dan kesatuan antarumat beragama.
Usai pembacaan pembelaan dari terdakwa, majelis hakim menunda sidang selama dua pekan untuk pembacaan putusan yang diagendakan pada 11 Januari 2022.