Terima Dituntut 7 Bulan Penjara, Yahya Waloni : Saya Akan Jadi Pendakwah Lebih Santun

Antara
Yahya Waloni saat dibawa ke Rutan Bareskrim Polri. (Foto: Puteranegara Batubara).

JAKARTA, iNews.id - Yahya Waloni menghadapi tuntutan perkara dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021). Dalam perkara tersebut dia dituntut hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp50 juta atau subsider satu bulan kurungan.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim kemudian meminta tanggapan Yahya Waloni yang menjalani persidangan tanpa didampingi pengacara.

Pada kesempatan itu Yahya menyatakan menerima dan langsung menyampaikan pembelaannya secara lisan. Dalam pembelaannya, Yahya mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada umat Nasrani seluruh Indonesia.

"Saya menyadari penuh, apa yang saya lakukan ini akan mendorong saya lebih baik ke depan, akan menjadi seorang pendakwah yang lebih santun, bermartabat, beretika menyampaikan risalah dakwah," ujar Yahya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Habib Rizieq Sebut Materi Mens Rea Menista Agama, Desak Pandji Tobat dan Minta Maaf

Buletin
2 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan, Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penistaan Agama

Seleb
5 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Buka Suara usai Dipolisikan gegara Mens Rea

Nasional
5 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Dipolisikan terkait Dugaan Penghasutan dan Penistaan Agama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal