Terima Dituntut 7 Bulan Penjara, Yahya Waloni : Saya Akan Jadi Pendakwah Lebih Santun

Antara
Yahya Waloni saat dibawa ke Rutan Bareskrim Polri. (Foto: Puteranegara Batubara).

JAKARTA, iNews.id - Yahya Waloni menghadapi tuntutan perkara dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021). Dalam perkara tersebut dia dituntut hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp50 juta atau subsider satu bulan kurungan.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim kemudian meminta tanggapan Yahya Waloni yang menjalani persidangan tanpa didampingi pengacara.

Pada kesempatan itu Yahya menyatakan menerima dan langsung menyampaikan pembelaannya secara lisan. Dalam pembelaannya, Yahya mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada umat Nasrani seluruh Indonesia.

"Saya menyadari penuh, apa yang saya lakukan ini akan mendorong saya lebih baik ke depan, akan menjadi seorang pendakwah yang lebih santun, bermartabat, beretika menyampaikan risalah dakwah," ujar Yahya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Ade Darmawan Yakin Laporan Ceramah JK Tak Naik Penyidikan: Kejar Pemotong Video!

Nasional
4 hari lalu

Polemik Ceramah JK, Boni Hargens: Tak Ada Unsur Pidana di Situ

Nasional
4 hari lalu

Ferdinand Hutahaean Tak Setuju JK Dilaporkan terkait Ceramah, Keluar dari Grup WA Pelapor

Nasional
4 hari lalu

Ade Armando: Saya Tak Tuduh JK Menista Agama, tapi Kalimatnya Bermasalah

Nasional
7 hari lalu

Silaturahmi dengan JK, Ephorus HKBP: Tak Ada Penistaan Agama Kristen di Ceramah Beliau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal