Sementara itu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Suku Dinas Perhubungan Jakbar menjaga ketat di sekitar lokasi antrean.
Edi menuturkan, seharusnya warga tidak harus datang langsung untuk mengurus sanksi tilang dan mengambil SIM yang disita. Menurutnya, warga bisa mengurus sanksi tilag melalui daring dengan mengakses laman web Kejaksaan Negeri atau mengunduh aplikasi Informasi denda tilang di Playstore.
"Nantinya masyarakat tinggal masukan slip tilang dan melihat denda di situ sehingga mendapatkan angka denda tilang masyarakat tinggal ke Kantor Pos terdekat untuk memberikan slip denda ke petugas pos. Nanti petugas pos kirimkan ke kami," ucapnya.