BEKASI, iNews.id – Polres Metropolitan Bekasi Kota mengamankan dua anggota organisasi masyarakat di Jalan Kaliabang Tengah, Gang Simbang, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Sebab dari tangan kedua anggota ormas itu, petugas mengamankan senjata api dan senjata tajam.
Adapun kedua pelaku adalah EM (49) dengan barang bukti senjata tajam jenis belati, sedangkan pemilik senjata api rakitan berinisial B (43).
”Keduanya terjaring dalam kegiatan PPKM Darurat yang digelar tim gabungan,” kata Kasie Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Selasa (6/7/2021).
Kasus ini berawal saat petugas tengah melakukan kegiatan operasi PPKM Darurat di Jalan Kaliabang Tengah. Saat tengah berpatroli, petugas mendapati beberapa orang berkerumun di sekitaran Gang Simbang. Karena mencurigakan, petugas melakukan penggeledahan terhadap orang yang berkerumun tersebut.