JAKARTA, iNews.id - Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta seluruh pejabat untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, 3 hingga 20 Juli 2021. Mereka wajib mematuhi keputusan pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan LaNyalla untuk merespons pernyataan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, yang mengatakan sejumlah pejabat tidak mendukung pelaksanaan PPKM Darurat. Namun, dia tidak menjelaskan siapa pejabat yang dimaksud.
“PPKM Darurat sudah menjadi keputusan pemerintah. Setiap pejabat wajib mendukung, dan berpartisipasi terhadap pelaksanaannya. Jika ada pejabat yang tak mendukung pelaksanaan PPKM Darurat memang harus ada langkah-langkah lebih lanjut,” tuturnya, Selasa (6/7/2021).
Ditambahkan LaNyalla, Kementerian Dalam Negeri harus turut andil mengatasi permasalahan tersebut. Kemendagri perlu bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk mengidentifikasi pejabat yang tak mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. Harus ditelusuri juga motif serta bentuk pelanggaran yang dilakukan.
“Jika sudah teridentifikasi, Kemendagri bisa memberikan teguran. Jika tidak juga berhasil, maka harus dilakukan penindakan dari sisi hukum administrasi. Pejabat yang menghambat PPKM Darurat sebaiknya dihukum sebab dapat berdampak terhadap program-program pemerintah dalam menangani Covid-19,” tegasnya.