Setelah melangsungkan pernikahannya dengan singkat, MW mengaku sangat bahagia bisa menikahi pujaan hatinya yang telah dipacarinya selama dua tahun. meskipun di dalam penjara. "Kalau dari perasaan namanya juga saya pribadi sekarang (bahagia). Bisa menjalani hidup sama istri sendiri," katanya.
Kanit 2 Jatanras Satreskrim Iptu Eri Suroto mengatakan prosesi akad nikah yang dilakukan MW adalah bentuk upaya memenuhi hak yang bersangkutan. “Meski statusnya tersangka namun hak-haknya sudah kita berikan kepada bersangkutan,” ujarnya.
Eri menyebut MW sudah mendekam di penjara selama 20 hari setelah terjerat kasus pemalsuan Surat Izin Operator (SIO). "Alhamdulillah, kendalanya hujan tapi berkah bagi kami dan keluarga tersangka. Acara cukup lancar dan tertib,” ucap Eri.