Terlibat Korupsi, 11 Pejabat Dinas Kabupaten Tangerang Dipecat

Antara
Ilustrasi korupsi (Foto: DOK)

TANGERANG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Tangerang memecat 11 pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat kasus korupsi. Pemecatan dilakukan sepanjang 2018.

“Tindakan itu telah sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN),” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kabupaten Tangerang, Ahmad Surya Wijaya di Tangerang, Selasa (15/1/2019).

Menurut dia, sanksi yang dijatuhkan Pemkab Tangerang setelah ada putusan pengadilan. Ahmad mengatakan, pemecatan dilakukan bila pejabat itu tidak banding atau kasasi, maka dianggap telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Namun, Ahmad enggan membeberkan nama-nama pejabat yang telah dipecat dengan alasan tertentu. "Untuk menjelaskan nama dan jabatan yang dipecat adalah kewenangan dari Bupati Ahmed Zaki Iskandar,” ujar dia.

Ahmad mengimbau kepada ASN agar tidak melakukan tindakan korupsi karena sanksi yang diterima cukup berat sesuai UU. Menurut dia, setiap ASN diawasi oleh inspektorat, kejaksaan, Saber Pungli, KPK maupun Tipikor Polri.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

3 Kali Absen, Eks Menhub Budi Karya Kembali Dipanggil KPK

Nasional
3 hari lalu

Cek Rekening, Purbaya Pastikan THR ASN 2026 Sudah Cair Rp3 Triliun

Nasional
4 hari lalu

KPK Segera Panggil Suami dan Anak Fadia Arafiq terkait Aliran Uang Korupsi Pengadaan Outsourcing

Seleb
5 hari lalu

Fadia Arafiq Tersangka Korupsi, Fairuz A Rafiq Tetap Dukung Kakak Tercinta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal