JAKARTA, iNews.id - Sedikitnya 5 petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang dinonaktifkan. Sanksi tersebut terkait kasus kaburnya terpidana mati kasus narkoba Chai Cangpan.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan, mereka dinonaktifkan selama pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Pemeriksaan akan membuktikan kelimanya terlibat atau tidak dalam pelarian tahanan.
"Ada 5 yang dinonaktifkan dari awal," ujar Rika saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (3/10/2020).
Dia menuturkan, saat ini kelimanya telah dipindahkan ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) wilayah Banten.
"Sementara dinonaktifkan," ucapnya.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, ada dugaan keterlibatan 2 oknum lapas dalam pelarian terpidana.