Penetapan tersangka Pierre dilakukan usai polisi memiliki bukti-bukti adanya tindakan pidana.
Sebelumnya, korban melaporkan aksi penganiayaan itu pada 1 Juli 2023. Kasus itu ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
"Laporan tersebut kami terima pada tanggal 1 Juli kemarin, saat ini sudah dilakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut," ujar Irwandhy, Senin (3/7/2023).