Tersangka Kasus Penganiayaan, Artis Pierre Gruno Terancam 5 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti
Artis senior Pierre Gruno ditangkap akibat kasus dugaan penganiayaan (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Artis senior Pierre Gruno menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap pria berinisial GDB di Cilandak, Jakarta Selatan. Pierre terancam hukuman lima tahun penjara.

"Kemarin yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dugaan pasal 351 KUHP, mengacu pasal 20 dan 21 hukum acara pidana, ancaman hukumannya 5 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus, Jumat (14/7/2023).

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat. Saat ini, Pierre sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan hingga 20 hari ke depan.

"Setelah kami analisa CCTV dan keterangan saksi di TKP, terdapat persesuaian, kami yakin ada perbuatan pidana," tuturnya.

Irwandhy mengatakan sebelum resmi ditahan polisi, Pierre telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Film
3 hari lalu

12 Artis Indonesia Hadiri Busan International Film Festival 2025

Buletin
4 hari lalu

Sakit Hati Gegara Diejek Pengangguran, Menantu Aniaya Mertua di Pasuruan

Seleb
4 hari lalu

Olla Ramlan Ogah Jadi DJ, Tak Suka Dunia Malam?

Seleb
4 hari lalu

Kronologi Lengkap Anak Ricky Perdana Jatuh dari Lantai 2, Patah Tulang hingga Mata Lebam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal