Tersangka Kasus Penganiayaan, Artis Pierre Gruno Terancam 5 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti
Artis senior Pierre Gruno ditangkap akibat kasus dugaan penganiayaan (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Artis senior Pierre Gruno menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap pria berinisial GDB di Cilandak, Jakarta Selatan. Pierre terancam hukuman lima tahun penjara.

"Kemarin yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dugaan pasal 351 KUHP, mengacu pasal 20 dan 21 hukum acara pidana, ancaman hukumannya 5 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus, Jumat (14/7/2023).

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat. Saat ini, Pierre sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan hingga 20 hari ke depan.

"Setelah kami analisa CCTV dan keterangan saksi di TKP, terdapat persesuaian, kami yakin ada perbuatan pidana," tuturnya.

Irwandhy mengatakan sebelum resmi ditahan polisi, Pierre telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

Terungkap, Pria Ngaku Jenderal yang Pukul Pegawai SPBU Hanya Pekerja Rental

Megapolitan
6 hari lalu

Momen Kapolres Metro Jaktim Interogasi Langsung Pria Ngaku Jenderal yang Pukul Pegawai SPBU

Megapolitan
6 hari lalu

Ngaku-ngaku Aparat, Pria Pukul Petugas SPBU di Jaktim Ternyata Warga Sipil

Megapolitan
7 hari lalu

ASN BPK Diduga Aniaya ART di Bogor, Korban Luka di Kepala hingga Punggung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal