JAKARTA, iNews.id - Artis senior Pierre Gruno menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap pria berinisial GDB di Cilandak, Jakarta Selatan. Pierre terancam hukuman lima tahun penjara.
"Kemarin yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dugaan pasal 351 KUHP, mengacu pasal 20 dan 21 hukum acara pidana, ancaman hukumannya 5 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus, Jumat (14/7/2023).
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat. Saat ini, Pierre sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan hingga 20 hari ke depan.
"Setelah kami analisa CCTV dan keterangan saksi di TKP, terdapat persesuaian, kami yakin ada perbuatan pidana," tuturnya.
Irwandhy mengatakan sebelum resmi ditahan polisi, Pierre telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.