JAKARTA, iNews.id - Polres Jakarta Selatan menetapkan paranormal Roy Kiyoshi sebagai tersangka terkait kasus obat terlarang jenis psikotropika. Roy Kiyoshi terancam hukuman 5 tahun panjara.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, penetapan tersangka Roy Kyoshi telah memenuhi syarat.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Vivick ketika dikonfirmasi iNews.id melalui pesan singkat, Jumat (8/5/2020).
Dia menuturkan, Roy Kiyoshi dijerat Undang-Undang Psikotropika. Dari hasil tes urine, Roy Kiyoshi positif mengonsumsi narkotika jenis benzo.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti sebanyak 21 pil psikotropika saat penangkapan. "Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 1997. Itu kalau dipenjara maksimal 5 Tahun," ucapnya.