Jokowi Terbitkan Perpres Jabodetabek-Punjur

Antara
Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung. (Foto: Setkab).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 60/2020 pada 16 April 2020. Perpres tersebut tentang Rencana Tata Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, dalam Pepres itu tidak menyebutkan Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia pada masa depan. Perpres dinilai murni soal tata ruang di wilayah Jabodetabek-Punjur yang berdasarkan aturan sudah harus ditinjau setiap 5 tahun

"Perpres sama sekali tidak menyinggung mengenai 5 tahun ke depan apakah DKI Jakarta tetap menjadi Ibu Kota negara atau tidak," ujar Pramono di Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Dia menuturkan, Perpres berisi 141 pasal tersebut memuat arahan pemanfaatan ruang kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur yang merupakan acuan dalam mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur akan dibangun dalam 4 tahapan.

Tahapan pertama (2020-2024), kedua (2025-2029), ketiga (2030-2034), dan tahap keempat (2035-2039). "Perpres tersebut merupakan amanat UU Penataan Ruang yang mengamanatkan penetapan Jabodetabek-Punjur sebagai Kawasan Strategis Nasional," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kemenkeu Siapkan Perpres Pengalihan Pengadilan Pajak ke MA, Target Selesai Akhir Tahun

4 hari lalu

Pemerintah Siapkan Perpres Ambil Alih Saham Whoosh ke Kemenkeu

5 hari lalu

Wamenkomdigi Pastikan Perpres Ojol Jamin Pendapatan Layak dan Perlindungan Pengemudi

11 hari lalu

Tindak Lanjut Arahan Prabowo, Pemerintah Siapkan Draf Perpres Badan Pengelola Gambut dan Mangrove

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal