Tersangka, Koboi Penodong Pistol di Duren Sawit Dijerat Dua Kasus 

Okto Rizki Alpino
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pengemudi Fortuner yang menodongkan senjata api (pistol) kepada warga saat kecelakaan lalu lintas di Duren Sawit, Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku berinisial MFA dikenakan pasal Undang-Undang Darurat karena kepemilikan senjata api.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka setelah menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat ini MFA telah ditahan.

"Pagi tadi gelar (olah TKP) jadi tersangka, sore ini sudah ditahan," ujar Yusri di Jakarta, Sabtu (3/4/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Wamenko Polkam soal Senpi di TKP Ledakan SMAN 72 Jakarta: Senjata Mainan

Megapolitan
3 hari lalu

Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Ditemukan Benda Mirip Senjata AK47 dan Pistol Glock

Nasional
17 hari lalu

Waduh! Oknum Polisi di NTT Diduga Jual Senjata Api Organik ke Warga Sipil di Bali

Nasional
2 bulan lalu

Terungkap, 7 Senjata Api Sempat Dijarah saat Polsek Matraman Digeruduk Massa

Nasional
2 bulan lalu

Kapolda Metro Jaya Larang Anggotanya Bawa Senpi saat Kawal Demo Buruh di DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal