Terungkap, Ecky Bawa Jasad Mutilasi Angela Pindah-pindah Tempat sejak 2019

Irfan Ma'ruf
Polisi menyebut tersangka kasus mutilasi di Bekasi, Ecky Listiantho (34) beberapa kali memberikan keterangan bohong. (Foto: Istimewa)

"Tentu di mana dari tiga lokasi ini akan dilakukan proses lebih lanjut, dimana lokasi melakukan mutilasinya, jadi ada perpindahan di tiga tempat," katanya.

Diketahui, polisi menemukan jasad seorang perempuan yang dimutilasi. Korban bernama Angela sebelumnya dikabarkan hilang sejak 2019 lalu.

Potongan tubuh Angela diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi. Ecky diduga membunuh Angela karena minta dinikahi dan mengancam akan melaporkan hubungan gelap mereka ke istri Ecky.

Atas perbuatannya Ecky dijerat Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Belum Tetapkan Tersangka 3 Kasus Korupsi Besar meski Sita Emas 74 Kg hingga Uang

57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Pakai Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah-Biayai Resepsi Pernikahan Anak

57 tahun lalu

Erin Wartia Bisa Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan ART? Ini Faktanya!

57 tahun lalu

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Salah Satunya Pejabat Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal