Tersangka diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sebelumnya, Audrey sudah diperiksa pada 7 Agustus 2024. Ade Safri mengungkap hal mengejutkan usai pemeriksaan.
Kepada penyidik, Audrey mengakui kalau perempuan yang ada di dalam video syur itu adalah dia. Dalam pemeriksaan lanjutan, Audrey diberondong 27 pertanyaan. Sementara pada pemeriksaan pertama, Audrey baru ditanya enam pertanyaan lalu mengaku sakit.
"Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya," ujar Ade.