Setelah itu, mayat korban dibawa ke daerah Cikarang, Bekasi.
"Kemudian, tersangka A pergi menuju ke rumah saudara H alias R di daerah Karangmukti, Cikarang, Jawa Barat, dengan tujuan untuk meminta tolong membantu membuang jenazah korban,” ujar Wira.
H pun lalu membantu membuang jenazah korban. A, AWK, dan H bersama-sama membuang korban ke Sungai Citarum dalam kondisi tangan dan kaki terikat, serta diletakkan batu sebagai pemberat dengan maksud agar jasad korban tenggelam di dasar sungai.
“Setelah kejadian tersebut, tersangka H mencarikan buyer atau pembeli mobil Civic milik korban yang merupakan hasil kejahatan dari pembunuhan yang direncanakan tersebut. Sehingga pada 2 Juli 2025, mobil tersebut berhasil dijual oleh tersangka,” ucap Wira.
Mobil tersebut dijual seharga Rp40 juta kepada penadah. Uang itu langsung diberikan ke tersangka AWK.
Setelahnya, HS menggadaikan mobil ke tersangka WS untuk kembali dijual ke tersangka TA seharga Rp80 juta.