“Jadi dari rangkaian penadahan mobil ini kami berhasil mengamankan 3 orang tersangka (penadah). Dengan rincian, pertama HS, WS, TA,” ucapnya.
Jadi total tersangka dalam rangkaian aksi pembunuhan berencana disertai pencurian ini enam orang, yakni A, AWK dan H. Sementara itu, tiga tersangka lainnya HS dan WS selaku penadah ditangkap di daerah Karawang, Jawa Barat.
Sedangkan TA menyerahkan diri kepada penyidik atas keterlibatan sebagai penadah.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsidair 338 KUHP Dan atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup dan atau Pasal 480 KUHP yang dijerat kepada penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.