Terungkap! Ini Peran 4 Tersangka Pabrik Narkoba di Apartemen Jakut

Jonathan Simanjuntak
BNN menangkap empat tersangka dalam pengungkapan pabrik narkoba liquid vape dan happy water di apartemen kawasan Ancol, Jakut. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Penyidik sempat menginterogasi pelaku sembari melakukan olah TKP.

Di lokasi, penyidik menyita barang bukti berupa 2.010 serbuk rasa dan 85 cartridge vape siap edar. Penyidik juga menemukan alat pemasak, timbangan, hingga 13.000 ml cairan yang akan diolah menjadi narkotika cair.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana mulai dari penjara paling singkat 5 atau 6 tahun hingga 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, pidana mati.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

BNN Buru 3 WNA usai Gerebek Pabrik Narkoba di Apartemen Jakut

Megapolitan
4 hari lalu

BNN Gerebek Pabrik Narkoba di Apartemen Jakut, Tangkap 4 Orang

Nasional
1 bulan lalu

BNN Periksa Pria yang Ditangkap Bersama Penyelundup Sabu Rp5 Triliun Dewi Astutik

Megapolitan
2 bulan lalu

BNN Gerebek Kampung Narkoba di Berlan Jaktim, Tangkap 25 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal