Penyidik sempat menginterogasi pelaku sembari melakukan olah TKP.
Di lokasi, penyidik menyita barang bukti berupa 2.010 serbuk rasa dan 85 cartridge vape siap edar. Penyidik juga menemukan alat pemasak, timbangan, hingga 13.000 ml cairan yang akan diolah menjadi narkotika cair.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana mulai dari penjara paling singkat 5 atau 6 tahun hingga 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, pidana mati.