Tidak terima dengan tindakan bejat pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Metro Bekasi dan meminta agar pelaku diproses secara hukum demi mencegah kejadian serupa terulang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi, AKBP Akta Buana Putra menjelaskan, pelaku telah mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan hal serupa terhadap empat korban lain yang juga masih di bawah umur.
Semua aksi bejat pelaku terhadap para korbannya dilakukan di dalam kantor desa dalam keadaan sepi. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan korban lainnya.
"Kami segera lakukan gelar perkara, cuma karena menyangkut anak ini perlakuannya agak khusus," kata AKBP Akta.