Terungkap Motif KDRT Suami Aniaya Istri di Parungpanjang Bogor

Putra Ramadhani
Tersangka kasus KDRT inisial IJ (58) ditangkap Polres Bogor. (Foto MPI).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan hasil pemeriksaan sementara kekerasan ini baru pertama kali dilakukan tersangka. Sebab, tersangka ini berprofesi sebagai sopir dan tidak pulang dalam setahun terakhir.

"Informasi yang kami dapatkan baru pertama kali, baru pertama kali kekerasan ini terjadi, karena kebetulan tersangka bekerja sebagai sopir sudah selama satu tahun tidak di rumah," ucap Teguh.

Sebelumnya, perempuan berinisial M (52), diduga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga tidak sadarkan diri di wilayah Parungpanjang, Kabupaten Bogor pada Selasa 14 November 2023. 

Adapun luka yang dialami korban yakni lebam pada bagian bibir, pipi bengkak hingga kepala sakit. Dalam kejadian ini, polisi menetapkan sang suami sebagai tersangka dan masuk DPO kepolisian.

Kasus ini juga sempat viral di media sosial karena korban tidak dilayani dengan profesional oleh dua oknum anggota polisi. Namun, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro telah meminta maaf dan berjanji akan menindak tegas kedua anggotanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Bogor Hari Ini 5 Maret 2026, Magrib Jam Berapa?

Megapolitan
3 hari lalu

Jadwal Imsak Kota Bogor 4 Maret 2026 Lengkap Waktu Subuhnya

Megapolitan
3 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Kota Bogor dan Sekitarnya 3 Maret 2026

Megapolitan
4 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Bogor Hari Ini 2 Maret 2026, Magrib Jam Berapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal