Terungkap Motif KDRT Suami Aniaya Istri di Parungpanjang Bogor

Putra Ramadhani
Tersangka kasus KDRT inisial IJ (58) ditangkap Polres Bogor. (Foto MPI).

BOGOR, iNews.id - Motif kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) perempuan berisial M (52), asal Parungpanjang, Kabupaten Bogor terungkap. Sang suami tega menganiaya korban karena motif cemburu.

"Motif tersangka melakukan tindak pidana KDRT karena tersangka sering mendapatkan kabar bahwa istrinya telah berselingkuh dengan pria lain sehingga membuat tersangka merasa cemburu, sehingga tersangka melakukan hal tersebut (kekerasan)," kata Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda di Polres Bogor, Senin (20/11/2023).

Kekerasan yang dilakukan oleh tersangka IJ (58) yakni memukul korban dengan tangan kosong. Yang mana, korban dipukul ketika sedang tidur.

"Tersangka sakit hati dengan korban, tidak lama kemudian tersangka keluar dari kamar dan langsung memukul dan terjadilah tindak pidana KDRT," sambungnya.

Tersangka IJ djerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara kurang lebih 2 tahun 8 bulan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Gagal Menyalip, Pemotor Perempuan Tewas Mengenaskan Terlindas Truk di Bogor

Megapolitan
2 hari lalu

Gudang Limbah Oli Diduga Ilegal di Bogor Terbakar Hebat

Megapolitan
12 hari lalu

Mahasiswi Universitas Pakuan Jatuh dari Lantai 3, Begini Kondisinya

Megapolitan
12 hari lalu

Detik-Detik Mengerikan Mahasiswi Universitas Pakuan Bogor Jatuh dari Lantai 3

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal