"Kita belum tahu, makanya dari Polres Bogor masih mendalami. Statusnya 4 orang sementara ini masih dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum, bisa disebut mungkin saksi. Nanti apakah statusnya berlanjut seperti apa, ada tahapannya," ungkapnya.
Yang pasti, pihaknya tetap melakukan pendampingan hukum kepada keempat korban ASN yang diduga menjadi korban dalam kasus dugaan pemerasan ini.
"Pemda tetap melakukan pendampingan hukum bagi saksi-saksi atau ASN yang masih diamankan," pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Bogor telah menerima pelimpahan kasus dugaan pemerasan oleh pegawai KPK gadungan Yusuf Sulaeman kepada pejabat di Pemkab Bogor. Pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.
Nantinya, hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku akan dijelaskan lebih lanjut melalui konferensi pers yang akan digelar oleh Polres Bogor.