Penampakan Porsche yang Disita dari Pegawai KPK Gadungan Pemeras Pejabat Pemkab Bogor

Riyan Rizki Roshali
Penampakan Porsche yang disita dari Yusuf Sulaeman, pegawai KPK gadungan. Mobil mewah itu diperlihatkan ke publik di Kantor KPK. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Yusuf Sulaeman, pegawai KPK gadungan yang diduga memeras pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Sejumlah barang bukti disita dari tangan Yusuf.

Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp300 juta, satu unit iPhone, dan mobil mewah Porsche berpelat B 1556 XD.

Adapun mobil mewah itu sempat diperlihatkan ke publik. Terlihat, kendaraan berwarna putih itu diparkirkan di depan lobi Kantor KPK.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari salah satu pejabat Pemkab Bogor. Pejabat itu mengadukan Yusuf yang mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan pemerasan.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, kata Tessa, KPK menurunkan penyelidik, penyidik dan inspektorat untuk memastikan orang tersebut benar-benar merupakan pegawai KPK atau bukan.

"Didapat kesimpulan sementara bahwa orang tersebut bukan merupakan pegawai KPK dan hanya beroperasi sendiri,” kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
32 menit lalu

Eks Menag Yaqut Ditahan KPK, Tegaskan Tak Pernah Terima Sepeser pun

Nasional
60 menit lalu

KPK Sita Aset Lebih dari Rp100 Miliar terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
2 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK Selama 20 Hari

Nasional
4 jam lalu

Ditahan KPK, Yaqut Bantah Korupsi Kuota Haji: Saya Tak Ambil Sepeser pun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal