Ketiga tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) dan (3) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sebelumnya, warga Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat, digegerkan dengan temuan pria terkapar di jembatan pinggir jalan, Rabu (9/8/2023). Pria tersebut akhirnya meninggal tak lama usai ditemukan warga.