Terungkap, Penganiaya Anak Anggota DPR Gunakan Pelat RFH Tak Terdaftar

riana rizkia
Penganiayaan terhadap anak anggota DPR Fraksi PDIP (tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Pelaku penganiayaan anak anggota DPR yang viral di media sosial menggunakan pelat RFH yang tak terdaftar. Hal itu dipastikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.

“Pelat RFH yang digunakan pelaku penganiayaan tidak terdaftar,” kata Hengki saat dikonfirmasi, Minggu (5/6/2022). 

Hengki mengungkapkan, selain soal penganiayaan pihaknya juga akan mengusut terkait penggunaan pelat tak terdaftar tersebut. 

"Ya akan kita usut (soal pelat)," ucap Hengki.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Golkar Usulkan RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig Masuk Prolegnas 2026

Nasional
2 hari lalu

DPR Dorong Pemerintah Atur Platform Digital Imbas Ledakan SMAN 72, Bukan hanya Gim

Nasional
2 hari lalu

Denny Indrayana Gabung Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Cs di Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Megapolitan
2 hari lalu

Catat! Ini 8 Ruas Jalan Jakarta bakal Ditutup Sementara saat Kunjungan Raja Yordania

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal