Terungkap, Penganiaya Anak Anggota DPR Gunakan Pelat RFH Tak Terdaftar

riana rizkia
Penganiayaan terhadap anak anggota DPR Fraksi PDIP (tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Pelaku penganiayaan anak anggota DPR yang viral di media sosial menggunakan pelat RFH yang tak terdaftar. Hal itu dipastikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.

“Pelat RFH yang digunakan pelaku penganiayaan tidak terdaftar,” kata Hengki saat dikonfirmasi, Minggu (5/6/2022). 

Hengki mengungkapkan, selain soal penganiayaan pihaknya juga akan mengusut terkait penggunaan pelat tak terdaftar tersebut. 

"Ya akan kita usut (soal pelat)," ucap Hengki.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
6 jam lalu

Reaksi Doktif soal Dokter Richard Lee Ditahan: Ini Jadi Pelajaran!

Nasional
6 jam lalu

Kasus Pelecehan di Pelatnas Panjat Tebing, DPR bakal Rapat dengan Menpora hingga FPTI

Megapolitan
7 jam lalu

Breaking News: Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya!

Nasional
3 hari lalu

Kemendikdasmen Ajukan Tambahan Anggaran Rp181 Triliun, Tegaskan Bukan untuk MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal