"Setelah mengganti nama, tersangka membeli PT NSWM pada 2019 dengan mengangkat seorang direktur namun dia dan istri tetap mengendalikan perusahaan tersebut," ucapnya.
Mantan Kapolres Jakarta Pusat tersebut menjelaskan tersangka juga mengalihkan kepengurusan dan kepemilikan saham di tahun 2020.
"Dengan maksud agar tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum namun seluruh kegiatan operasional PT. NSWM atas persetujuannya, " tambahnya
Hengki juga menambahkan tersangka tidak merubah spesimen tanda tangan rekening PT. NSWM an. Halijah Amin (istrinya) agar tetap dapat mengendalikan dan mengelola seluruh keuangan PT. NSWM sehingga penggunaan uang tidak diketahui oleh pihak lain.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 126 dan 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar," kata Hengki.