Terungkap, Penipu Ratusan Jemaah Umrah Ternyata Residivis dan Ganti Nama

Erfan Ma'ruf
Satu dari tiga tersangka bernama Mahfudz Abdullah alias MA yang sekaligus sebagai pemilik PT NSWM adalah seorang residivis. (Foto: Erfan Ma'ruf)

"Setelah mengganti nama, tersangka membeli PT NSWM pada 2019 dengan mengangkat seorang direktur namun dia dan istri tetap mengendalikan perusahaan tersebut," ucapnya. 

Mantan Kapolres Jakarta Pusat tersebut menjelaskan tersangka juga mengalihkan kepengurusan dan kepemilikan saham di tahun 2020.

"Dengan maksud agar tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum namun seluruh kegiatan operasional PT. NSWM atas persetujuannya, " tambahnya

Hengki juga menambahkan tersangka tidak merubah spesimen tanda tangan rekening PT. NSWM an. Halijah Amin (istrinya) agar tetap dapat mengendalikan dan mengelola seluruh keuangan PT. NSWM sehingga penggunaan uang tidak diketahui oleh pihak lain.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 126 dan 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar," kata Hengki.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Dirut Dana Syariah Indonesia Minta Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun Diselesaikan Lewat RJ

Internet
14 hari lalu

Komdigi Akui Serangan Siber Makin Canggih gegara AI: Ada Zero Click Attack!

Seleb
15 hari lalu

Fuji Ngaku Alami PTSD usai Diduga Rugi Rp1 Miliar gegara Staf Admin Medsosnya!

Nasional
16 hari lalu

Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia, Polri Blokir Puluhan Rekening hingga Sita Uang Rp4 M

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal