Terungkap, Sopir Angkot Pemerkosa Penumpang di Tangerang Ternyata Residivis Pencabulan

Isty Maulidya
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam konferensi pers kasus pemerkosaan. (Foto MNC Portal).

Saat itu, SP hendak mengunjungi orang tuanya yang sedang sakit. Di tengah perjalanan, IS tiba-tiba mengisi bensin di SPBU. Usai mengisi bensin, GG pun langsung menutup pintu angkot tersebut.

"Setelah ditutup, lalu korban dipukuli menggunakan benda tumpul. Korban tidak lama pingsan di tempat. Setelah itu, dalam kondisi pingsan, kedua tersangka melancarkan aksinya," papar Zain.

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan.

"Yaitu pasal 365, 285, pasal 340 dan pasal 338 Junto KUHP dengan ancaman hukuman mati," pungkas Zain.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

2 Residivis Pembobolan Rumah di Jakbar Ditangkap, Gasak Emas hingga Kendaraan

Nasional
4 hari lalu

Penumpang WNA Whoosh Tembus 335.681 hingga Oktober 2025, Didominasi Warga Malaysia

Megapolitan
5 hari lalu

Layanan Mikrotrans Jak41 Dihentikan Sementara usai Diadang Sopir Angkot

Buletin
6 hari lalu

Detik-Detik Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Residivis Spesialis Bobol Rumah

Megapolitan
8 hari lalu

Lalu Lintas di Kosambi Tangerang Macet Imbas Truk Anjlok 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal