Terungkap, Sopir Angkot Pemerkosa Penumpang di Tangerang Ternyata Residivis Pencabulan

Isty Maulidya
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam konferensi pers kasus pemerkosaan. (Foto MNC Portal).

Saat itu, SP hendak mengunjungi orang tuanya yang sedang sakit. Di tengah perjalanan, IS tiba-tiba mengisi bensin di SPBU. Usai mengisi bensin, GG pun langsung menutup pintu angkot tersebut.

"Setelah ditutup, lalu korban dipukuli menggunakan benda tumpul. Korban tidak lama pingsan di tempat. Setelah itu, dalam kondisi pingsan, kedua tersangka melancarkan aksinya," papar Zain.

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan.

"Yaitu pasal 365, 285, pasal 340 dan pasal 338 Junto KUHP dengan ancaman hukuman mati," pungkas Zain.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Penumpang Terdampak Berhak Refund Tiket 100 Persen

7 hari lalu

Tarif LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Cuma Rp8 selama Sosialiasi, Pergub Segera Diterbitkan

9 hari lalu

Penumpang Lansia Keluhkan Penutupan Stasiun Karet, Usul Layanan Penghubung ke BNI City

10 hari lalu

Mulai 1 September, Penumpang KRL Tak Lagi Naik-Turun di Stasiun Karet!

18 hari lalu

Naik KRL hingga Shuttle Gratis, Ini Akses Mudah ke BNI wondrX 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal