Terungkap! Tarif Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Capai Rp8 Juta  

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi aborsi di apartemen Jaktim patok tarif hingga Rp8 juta. (Foto: Okezone)

Kemudian, pelaku kedua yang ditahan adalah wanita berinisial RH yang berperan membantu NS dalam proses aborsi. Dari perannya itu, dia mendapatkan bayaran sebesar Rp1.000.000.

Sosok berikut berinisial M yang berperan menjemput serta mengantar pasien, baik pada saat kedatangan maupun pada saat pasien kembali setelah dilakukan aborsi. M mendapat bayaran sebesar Rp1.000.000.

Selanjutnya, pria berinisial LN yang berperan menyewa apartemen tempat dilakukannya aborsi. Dia mendapat bayaran sekitar Rp200.000-Rp400.000.

Sosok kelima yang ditahan adalah YH yang berperan sebagai pengelola situs dengan besaran sekitar Rp2.000.000.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
11 hari lalu

Menko Dudung Perintahkan Satgas Buru Dalang Penyelundupan Benih Lobster dan Telusuri Aliran Dana

23 hari lalu

Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek Naik Januari 2027, Pramono: MRT-Mikrotrans Menyusul

29 hari lalu

Ombudsman Temukan Fasilitas Standar Apartemen di Lapas Cibinong, Minta Imipas Bertindak

1 bulan lalu

Kronologi Kebakaran Apartemen di Penjaringan Jakut, Api Menjalar ke 5 Lantai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal