Tewaskan Satu Orang, 8 Pelaku Tawuran Ditangkap Polisi

Komaruddin Bagja
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto. (Foto Sindonews/Bagja).

Sejumlah barang bukti senjata tajam jenis celurit yang digunakan membacok korban disita.

Akibat perbuatannya, para pelaku diproses sesuai peradilan anak di bawah umur. "Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 170 Ayat 2 tentang penganiayaan dan menggunakan senjata tajam, dengan hukuman ancamannya 12 tahun penjara," kata Heru.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
16 hari lalu

Meriah! Ini Suasana Parade Imlek Nusantara 2026 di Lapangan Banteng Jakpus

Buletin
17 hari lalu

Pengemudi Ugal-ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jakpus Jadi Tersangka

Megapolitan
18 hari lalu

Kronologi Mobil Lawan Arah Berujung Hancur Diamuk Massa di Jakpus

Megapolitan
18 hari lalu

Pasar Tanah Abang Semrawut, Pemkot Jakpus Kerahkan 100 Personel Jaga Ketertiban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal