Tewaskan Satu Orang, 8 Pelaku Tawuran Ditangkap Polisi

Komaruddin Bagja
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto. (Foto Sindonews/Bagja).

Sejumlah barang bukti senjata tajam jenis celurit yang digunakan membacok korban disita.

Akibat perbuatannya, para pelaku diproses sesuai peradilan anak di bawah umur. "Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 170 Ayat 2 tentang penganiayaan dan menggunakan senjata tajam, dengan hukuman ancamannya 12 tahun penjara," kata Heru.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
24 jam lalu

Terungkap! Motif Penikaman Brutal di Condet Jaktim Dipicu Asmara

Megapolitan
2 hari lalu

Kronologi Penikaman Maut di Condet yang Tewaskan Pria

Megapolitan
2 hari lalu

Warga Condet Tewas Ditikam di Leher, Pelaku Ditangkap!

Megapolitan
7 hari lalu

Kronologi Pemotor di Cilangkap Jaktim Tewas Terlindas JakLingko

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal