Tewaskan Satu Orang, 8 Pelaku Tawuran Ditangkap Polisi

Komaruddin Bagja
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto. (Foto Sindonews/Bagja).

Sejumlah barang bukti senjata tajam jenis celurit yang digunakan membacok korban disita.

Akibat perbuatannya, para pelaku diproses sesuai peradilan anak di bawah umur. "Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 170 Ayat 2 tentang penganiayaan dan menggunakan senjata tajam, dengan hukuman ancamannya 12 tahun penjara," kata Heru.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Oknum TNI AL dan 5 Warga Sipil Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Depok

Megapolitan
8 hari lalu

Tawuran Kerap Terjadi di Manggarai, Pramono Duga Ada yang Benturkan Warga

Megapolitan
8 hari lalu

Ingat! Uji Coba Satu Arah di Jalan Salemba Tengah Jakpus Mulai Hari Ini

Megapolitan
8 hari lalu

Pemprov Jakarta Targetkan Manggarai Zero Tawuran Tahun Ini, Bagaimana Caranya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal