Tidak Ditahan, 3 Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan Pilih Bungkam

Okezone
Puteranegara Batubara
Tiga tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan selesai diperiksa di Mapolda Metro Jaya. (Foto: Okezone/Puteranegara)

Sebelumnya, kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyebut, ketiga tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta, meminta ditahan aparat kepolisian. Alasannya, Aziz menilai, agar mereka merasakan kezaliman yang dirasakan Habib Rizieq.

"Iya kami minta ditahan saja mereka. Mereka yang minta. Mereka minta sama-sama Habib Rizieq ditahan juga dikenakan pasal yang sama," kata Aziz saat dikonfirmasi, Minggu (13/12/2020).

Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka.

Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Megapolitan
1 hari lalu

Penjinak Bom hingga K9 Polda Metro Sterilisasi 1.160 Gereja saat Natal 2025

Nasional
2 hari lalu

Jokowi Apresiasi Keterbukaan Polda Metro Jaya Tunjukkan Ijazah Asli ke Roy Suryo Cs

Megapolitan
2 hari lalu

Pastikan Keamanan Natal, Polda Metro Kerahkan Jibom hingga K9 untuk Sterilisasi Gereja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal