JAKARTA, iNews.id - Tiga tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan atau protokol kesehatan karena mengundang kerumunan massa di acara Petamburan, Jakarta Pusat, tidak ditahan seperti tersangka lain yakni Habib Rizieq Shihab. Mereka diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (14/12/2020) dini hari.
Berdasarkan pantauan di Polda Metro Jaya, Senin (14/12/2020) dini hari, usai diperiksa sekitar pukul 00.13 WIB, mereka semua kompak bungkam dan tidak bersedia memberikan keterangan sedikit pun kepada awak media yang sudah menunggu.
Mereka juga kompak untuk langsung pergi dengan menggunakan dua kendaraan pribadi yang sudah menunggunya di pintu keluar. Ketiga tersangka yang mengenakan peci dan baju muslim itu disambut oleh keluarga pasca-pemeriksaan.
Ketiga tersangka tersebut adalah Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian terkait dengan tidak ditahannya ketiga tersangka tersebut. Ketiga tersangka itu ingin ditahan seperti yang dialami Habib Rizieq Shihab.