Tilang Manual Kembali Berlaku, Motor hingga Mobil Ditindak Polisi di Depok

Muhammad Refi Sandi
Tilang manual kembali berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya (foto: MPI)

"Untuk hari ini sudah 30 lembar surat tilang bervariasi kendaraan roda dua dan roda empat," ujar Jumpa.

Polda Metro Jaya menegaskan jajarannya memberlakukan tilang manual terhadap pengendara yang ugal-ugalan dan membahayakan. Tilang manual sebelumnya ditiadakan sementara karena polisi memaksimalkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menegaskan tilang manual itu dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

“Tilang manual tetap bagi pelanggar yang ugal-ugalan, yang melanggar lalu lintas kelihatan, ditilang,” ujar Latif, dikutip Senin (15/5/2023).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
23 jam lalu

Ancaman Bom Gegerkan SDN Srengseng Sawah, Siswa Dievakuasi Tim Gegana saat Hari Pertama Masuk Sekolah

1 hari lalu

Polda Metro dan Kejari Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

1 hari lalu

Tim Gegana Sisir SD di Srengseng Sawah Jaksel usai Teror Bom, Siswa Dievakuasi

1 hari lalu

Sidang Praperadilan Berlanjut Hari Ini, Roy Suryo Hadir Dengarkan Jawaban Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal