Timses RIDO akan Laporkan Bawaslu Jakarta ke DKPP terkait PSU TPS 028 Pinang Ranti 

M Refi Sandi
Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco di Kantor DPD Golkar, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2024). (Foto MPI).

Sebelumnya, KPU Jakarta Timur memberhentikan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Makasar, Jaktim. Pemecatan buntut temuan 19 surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada 2024.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jaktim, Rio Verieza mengatakan Ketua KPPS tersebut melanggar kode etik. Sebab, Ketua KPPS itu meminta petugas untuk mencoblos surat suara tak terpakai.

"Di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti itu terjadi pelanggaran kode etik oleh ketua KPPS dan pamsung. Jadi ketua KPPS itu menyuruh mencoblos surat suara yang tidak terpakai," kata Rio saat dihubungi, Jumat (29/11).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

1 hari lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

6 hari lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

20 hari lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal