Tipu Teman Kencan, Polisi Gadungan Diringkus Resmob Polda Metro

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)

"KS dan ST adalah perannya sebagai supir atau anak buah dari AS. Mereka menunggu di mobil, korban di bawa ke mobil. Dari 2 TKP kebanyakan korban tidak memiliki uang sehingga diambil handphone dan barang berharga lainnya," kata Yusri Yunus.

Tak puas mencuri barang-barang milik PSK online, bahkan salah satu korban yang telah menyerahkan uang berinisial KL tapi juga disetubuhi oleh tersangka.

"Para PSK diturunkan di hotel, sedangkan para germo diturunkan di tengah jalan. Tersangka mengaku membeli seragam di Pasar Senen, bahkan kartu anggota kepolisian dia print secara digital menggunakan nama asli," kata Yusri Yunus.

Atas tindakannya para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
7 hari lalu

Polda Metro Umumkan Hasil Ekshumasi Sutrimo Besok, Keluarga Diundang

21 hari lalu

Polisi Terima Laporan soal Dugaan Penipuan Influencer Aisar Khaled, Korporasi Dirugikan Rp5,7 Miliar

1 bulan lalu

Heboh Pengawalan Iring-iringan Truk Massa saat Kericuhan 27 Agustus, Polda Metro: Tidak Benar!

1 bulan lalu

Bakom Buka Suara terkait Pemblokiran Rekening Aktivis Pati, Minta Polda Metro Jelaskan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal