Transaksi Satwa Langka via Facebook, Anggota Komunitas Ditangkap

Den Helmi Sajangbati
Polda Metro Jaya merilis peredaran jual beli satwa langka. (Foto: iNews/Den Helmi)

“Kepada pelaku kita tidak ada pompromi, supaya anggota komunitas ini menghentikan kegiatannya,” ujar dia.

Selain menangkap pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain, dua ekor buaya muara, empat ekor lutung jawa, surilia jawa, enam ekor kucing hutan, dua ekor burung hantu, dua ekor ulan sanca, kukang, monyet pantai, elang bondol, empat buah handphone, memory 4GB, foto hasil screen shoot Facebook, dan sepeda motor.     

Sejauh ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi mensinyalir peredaran satwa liar sudah menyebar di seluruh wilayah Jabodetabek. Kepada pelaku, polisi menjerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.  

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Perempuan yang Ditendang Pria di Senayan City Trauma, Polisi Beri Pendampingan Psikologis

3 hari lalu

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek Alat Konstruksi Rp37,35 Miliar

5 hari lalu

Heboh Temuan 2 Granat Asap di Lahan Kosong Cempaka Putih Jakpus, Berawal Ditemukan Pemulung

5 hari lalu

Polda Metro Kantongi Hasil Ekshumasi Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus, Segera Diumumkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal