Transaksi Satwa Langka via Facebook, Anggota Komunitas Ditangkap

Den Helmi Sajangbati
Polda Metro Jaya merilis peredaran jual beli satwa langka. (Foto: iNews/Den Helmi)

“Kepada pelaku kita tidak ada pompromi, supaya anggota komunitas ini menghentikan kegiatannya,” ujar dia.

Selain menangkap pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain, dua ekor buaya muara, empat ekor lutung jawa, surilia jawa, enam ekor kucing hutan, dua ekor burung hantu, dua ekor ulan sanca, kukang, monyet pantai, elang bondol, empat buah handphone, memory 4GB, foto hasil screen shoot Facebook, dan sepeda motor.     

Sejauh ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi mensinyalir peredaran satwa liar sudah menyebar di seluruh wilayah Jabodetabek. Kepada pelaku, polisi menjerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.  

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
20 jam lalu

Tampang Saepul Pelaku Mutilasi Mayat Pria Tanpa Kaki di Depok

1 hari lalu

Kronologi Penangkapan Perempuan yang Sebar Hoaks Demo Besar Agustus, Diciduk di Ciamis

2 hari lalu

Polda Metro Pulangkan 3 WNI Korban TPPO dari Libya, 41 Lainnya Tunggu Evakuasi

2 hari lalu

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV, Gugat Status Pencekalan ke Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal