JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi terhitung mulai Senin (7/12/2020) hingga 21 Desember 2020. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020.
Anies menjelaskan perpanjangan PSBB transisi dilakukan karena masih terjadi tren kenaikan kasus positif covid-19 di Jakarta dalam empat pekan terakhir. Pada 5 Desember 2020, kasus konfirmasi positif di Jakarta mencapai 142.630 atau meningkat 13,4 persen dibandingkan dua pekan sebelumnya dari 125.822 kasus pada 21 November 2020.
Mantan mendikbud itu mengatakan kasus covid-19 di ibu kota sebenarnya masih terkendali meski terjadi tren kenaikan. Oleh sebab itu dia mengingatkan masyarakat Jakarta terus menerapkan disiplin protokol kesehatan.
"Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah covid-19 Jakarta masih terkendali. Ke depan, kami berharap kedisiplinan terhadap protokol kesehatan bukan hanya dipertahankan, tetapi juga menjadi gerakan bersama untuk saling menasehati, saling mengingatkan untuk melindungi sesama kita," kata Anies melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (6/12/2020).
Dia menjelaskan perpanjangan status PSBB transisi juga dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19. Anies menegaskan lonjakan kasus covid-19 acap kali terjadi setelah cuti bersama atau libur panjang.