BOGOR, iNews.id - Mobil milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi ditilang oleh polisi di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (31/12/2021). Mobil tersebut diketahui sedang mengawal mobil mewah secara ilegal dan membahayakan.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor Ipda Ardian Novianto mengatakan awalnya mobil dinas itu melaju dari arah Jakarta menuju Puncak melalui Exit GT Ciawi. Di Simpang Gadog, kendaraan yang mengawal dua mobil mewah tersebut melaju berlawanan arah.
"Terkait tadi adanya kendaraan iring-iringan yang kami lihat melambung dari pada antrean di depan Pos 2 Bandung. Kita berhentikan ternyata dari Dishub Kota Bekasi," kata Ardian di lokasi, Jumat (31/12/2021).
Ardian menyebut, dalam aturan perundang-undangan yang saat ini masih berlaku menyatakan kendaraan prioritas iring-iringan merupakan kendaraan yang dikawal kepolisian. Ketentuan itu dalam Pasal 135 ayat 1 dan Pasal 134 UU Nomor 22 tahun 2009 dan di Pasal 134.
"Sedangkan yang kami temukan ini dikawal Dishub dan itu tidak diperkenankan. Melanggar Pasal 134 bahwa kendaraan yang diprioritaskan yang berhak mengawal adalah kepolisian," tuturnya.
Tak hanya melanggar lalu lintas dengan melawan arah dan mengawal secara ilegal, kendaraan itu juga melanggar penggunaan rotator atau sirine. Karena, pada mobil tersebut memiliki lampu rotator berwarna biru yang harusnya digunakan untuk kepolisian.
"Dishub itu masuk dalam pengawasan jalan angkutan menggunakan rotator warna kuning, sehingga kami melakukan tindakan. Yaitu akan kami tindak sesuai aturan berlaku dan dicopot untuk nantinya Dishub menggunakan rotator yang sesuai aturan yaitu warna kuning," ucap Ardian.