Libur Tahun Baru, Polri Terapkan Tilang Elektronik di Jalan Tol

Puteranegara Batubara
Polri menerapkan tilang elektronik di Jalan Tol. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa ruas jalan Tol menjelang musim libur Tahun Baru 2022. Selain itu tilang elektronik juga akan diberlakukan di beberapa ruas jalan arteri.

"Penerapan ETLE di beberapa ruas jalan Tol dan arteri," kata Plt Kabagops Korlantas Polri Kombes Dodi Darjanto kepada awak media, Jakarta, Kamis (30/12/2021). 

Tilang elektronik itu, menurut Dodi, nantinya akan diatur untuk beberapa kriteria pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat saat menggunakan kendaraannya. 

Di antaranya pelanggaran batas kecepatan maksimum. Pelanggaran angkutan barang yang melebihi muatan atau Overload dan Over Dimension. 

Pelanggaran bagi pengemudi yang berkendara membahayakan keselamatan bagi pengguna jalan lainnya. 

Terakhir ada, akan menindak pelanggaran terhadap masyarakat yang berkendara tanpa menggunakan sabuk pengaman atau Safety Belt.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Usia Pensiun Tamtama-Bintara dan Perwira Dibedakan di RUU Polri, Ini Pertimbangan Pemerintah

Nasional
12 jam lalu

Tok! Panja RUU Polri Sepakati Syarat Jadi Polisi Tetap Minimal Lulusan SMA

Nasional
20 jam lalu

Korlantas Polri Tunda Operasi Patuh 2026, Ini Alasannya

Nasional
2 hari lalu

Polri Mediasi Sengketa PHK, 131 Buruh Terima Hak Rp10 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal