JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa ruas jalan Tol menjelang musim libur Tahun Baru 2022. Selain itu tilang elektronik juga akan diberlakukan di beberapa ruas jalan arteri.
"Penerapan ETLE di beberapa ruas jalan Tol dan arteri," kata Plt Kabagops Korlantas Polri Kombes Dodi Darjanto kepada awak media, Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Tilang elektronik itu, menurut Dodi, nantinya akan diatur untuk beberapa kriteria pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat saat menggunakan kendaraannya.
Di antaranya pelanggaran batas kecepatan maksimum. Pelanggaran angkutan barang yang melebihi muatan atau Overload dan Over Dimension.
Pelanggaran bagi pengemudi yang berkendara membahayakan keselamatan bagi pengguna jalan lainnya.
Terakhir ada, akan menindak pelanggaran terhadap masyarakat yang berkendara tanpa menggunakan sabuk pengaman atau Safety Belt.