JAKARTA, iNews.id - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 akan diputuskan Penjabat Gubernur DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur (Kepgub). Pengumuman Kepgub kepada publik akan disampaikan paling lambat pada Selasa 21 November 2023.
"Iya pake Kepgub. Kita membuat laporan ke Pak Gubernur, lalu Keputusan Gubernur menetapkan angkanya berapa UMP DKI. Kita Dewan Pengupahan kan hanya memberikan saran (rekomendasi ), tapi tetap keputusannya ada di kepala daerah," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho, Jumat (17/11/2023).
Hari menjelaskan, keputusan final terkait UMP DKI 2024 akan disampaikan Pj Gubernur DKI Jakarta paling lambat pada 21 November 2023.
"Iya, 21, 21 (pengumuman UMP DKI 2024 oleh PJ Gubernur DKI Jakarta)," katanya.
Diketahui, UMP DKI Jakarta pada tahun 2023 sebesar Rp4,9 juta. Massa aksi buruh menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk menaikan UMP DKI 2024 minimal 15 persen atau ada pada kisaran angka Rp5,6 juta hingga Rp6 juta.