UMP DKI Jakarta 2024 Ditetapkan melalui Kepgub, Paling Lambat Diumumkan 21 November

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi UMP DKI Jakarta paling lambat akan ditetapkan dan diumumkan 21 November 2023. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 akan diputuskan Penjabat Gubernur DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur (Kepgub). Pengumuman Kepgub kepada publik akan disampaikan paling lambat pada Selasa 21 November 2023.

"Iya pake Kepgub. Kita membuat laporan ke Pak Gubernur, lalu Keputusan Gubernur menetapkan angkanya berapa UMP DKI. Kita Dewan Pengupahan kan hanya memberikan saran (rekomendasi ), tapi tetap keputusannya ada di kepala daerah," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho, Jumat (17/11/2023).

Hari menjelaskan, keputusan final terkait UMP DKI 2024 akan disampaikan Pj Gubernur DKI Jakarta paling lambat pada 21 November 2023.

"Iya, 21, 21 (pengumuman UMP DKI 2024 oleh PJ Gubernur DKI Jakarta)," katanya.

Diketahui, UMP DKI Jakarta pada tahun 2023 sebesar Rp4,9 juta. Massa aksi buruh menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk menaikan UMP DKI 2024 minimal 15 persen atau ada pada kisaran angka Rp5,6 juta hingga Rp6 juta.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Respons Pramono soal Buruh Demo Tuntut UMP Jakarta 2026 Rp6 Juta

Nasional
7 hari lalu

DEN soal UMP 2026: Tak Setinggi Harapan Buruh, Tidak Juga Serendah Keinginan Pengusaha

Nasional
13 hari lalu

RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai

Megapolitan
18 hari lalu

8 Tanggul di Jakarta Jebol Imbas Hujan Deras, Pemprov Segera Perbaiki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal