UMP DKI Jakarta 2024 Ditetapkan melalui Kepgub, Paling Lambat Diumumkan 21 November

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi UMP DKI Jakarta paling lambat akan ditetapkan dan diumumkan 21 November 2023. (Foto: Istimewa)

Pemerintah dalam keterangan pers yang dipublikasikan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah pada 11 November 2023 mengumumkan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP ini menjadi dasar penghitungan upah minimum tahun 2024.

Kenaikan upah dihitung dengan menggunakan 3 variabel yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa.

Besaran indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh dewan pengupahan daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Health
9 hari lalu

Super Flu Subclade K Mulai Menyerang Jakarta? Ini Faktanya!

Megapolitan
16 hari lalu

Demo Buruh Selesai, Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta Kembali Dibuka

Megapolitan
16 hari lalu

Ratusan Buruh Batal Demo Tolak UMP di Depan Istana

Nasional
19 hari lalu

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta, Ini Respons Apindo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal