Ungkap Kasus Kekerasan kepada Wartawan saat Sidang SYL, Polisi Cek CCTV 

Erfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Foto: Antara)

Sebagaimana diketahui, dalam kasus tersebut terlapor masih dalam penyelidikan. Sementara pelapor adalah wartawan bernama Bodhiya Vimala.

Laporan sudah teregister dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Adapun materi yang dilaporkan adalah Pasal 170 KUHP.

SYL divonis 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan uang pengganti Rp 14,6 miliar. SYL dinyatakan terbukti melakukan pemerasan terhadap anak buahnya senilai Rp 44,6 miliar.

Hakim menyatakan SYL terbukti menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Menteri Pertanian. Hakim juga menyatakan SYL dan keluarganya terbukti menikmati hasil korupsi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Andi Azwan Pastikan Laporan ke Polda Metro Hanya terkait Dugaan Ijazah Palsu Rismon 

Megapolitan
1 hari lalu

Polda Metro Bongkar Lab Vape Etomidate di Apartemen Tangerang, Tangkap 1 WN Malaysia

Nasional
1 hari lalu

Respons Ade Armando dan Abu Janda usai Dipolisikan terkait Video Ceramah JK

Nasional
2 hari lalu

Abu Janda dan Ade Armando Dipolisikan gegara Unggah Potongan Video Ceramah JK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal