Untung Rp1 Miliar, Penipu Modus Jual Parsel Ditangkap Polisi

Ilustrasi, kasus penipuan. (Foto: Istimewa).

Menurutnya, ada 7 orang disebut-sebut GA ikut membantu aksi penipuan tersebut. "GA berhasil mengumpulkan uang hasil penipuan sebesar Rp1 miliar terhitung sejak aksinya dilakukan pada Februari 2020 hingga saat ini," ucapnya.

Dia menuturkan, kasusnya masih dikembangkan. GA, kata dia dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Saat ini tersangka berikut barang buktinya sudah kita amankan guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Berita Lain Bisa Dibaca di Sindonews.com: Gandeng TNI, Polsek Johar Baru Intensifkan Patroli Jelang Idul Fitri

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Penipu Berkedok Trading Kripto Ngaku Profesor dari AS, Singgung Pasar Saham bakal Runtuh

Seleb
17 hari lalu

Omara Esteghlal Jadi Korban Penipuan, Namanya Dipakai untuk Lecehkan Wanita!

Seleb
17 hari lalu

Viral Prilly Latuconsina Mendadak Ngamuk di Medsos, Ini Penyebabnya!

Megapolitan
17 hari lalu

Penipuan Tanah Kavling di Bekasi, 58 Warga Rugi Sudah Bayar Angsuran hingga Rp3 Miliar

Megapolitan
24 hari lalu

Ngaku Staf DPR, Pria di Jakpus Tipu Korban Rp750 Juta dengan Modus Rekrutmen Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal