Menurutnya, ada 7 orang disebut-sebut GA ikut membantu aksi penipuan tersebut. "GA berhasil mengumpulkan uang hasil penipuan sebesar Rp1 miliar terhitung sejak aksinya dilakukan pada Februari 2020 hingga saat ini," ucapnya.
Dia menuturkan, kasusnya masih dikembangkan. GA, kata dia dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Saat ini tersangka berikut barang buktinya sudah kita amankan guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Berita Lain Bisa Dibaca di Sindonews.com: Gandeng TNI, Polsek Johar Baru Intensifkan Patroli Jelang Idul Fitri