Untung Rp1 Miliar, Penipu Modus Jual Parsel Ditangkap Polisi

Irfan Maa ruf
Ilustrasi, kasus penipuan. (Foto: Istimewa).

Menurutnya, ada 7 orang disebut-sebut GA ikut membantu aksi penipuan tersebut. "GA berhasil mengumpulkan uang hasil penipuan sebesar Rp1 miliar terhitung sejak aksinya dilakukan pada Februari 2020 hingga saat ini," ucapnya.

Dia menuturkan, kasusnya masih dikembangkan. GA, kata dia dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Saat ini tersangka berikut barang buktinya sudah kita amankan guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Berita Lain Bisa Dibaca di Sindonews.com:Gandeng TNI, Polsek Johar Baru Intensifkan Patroli Jelang Idul Fitri

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
7 jam lalu

Sosok Bos Evergrande Hui Ka Yan, Pernah Jadi Orang Terkaya China Kini Dibui Seumur Hidup

1 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Polisi Belum Menahan Ruben Onsu Meski Sudah Jadi Tersangka

1 hari lalu

Ruben Onsu Ditahan usai Jadi Tersangka Kasus Penipuan? Ini Faktanya!

2 hari lalu

Kronologi Lengkap Lisa Mariana Dituduh Tipu Bos Skincare Bremy, Klaim Rugikan Rp128 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal