Untung Rp1 Miliar, Penipu Modus Jual Parsel Ditangkap Polisi

Irfan Maa ruf
Ilustrasi, kasus penipuan. (Foto: Istimewa).

Menurutnya, ada 7 orang disebut-sebut GA ikut membantu aksi penipuan tersebut. "GA berhasil mengumpulkan uang hasil penipuan sebesar Rp1 miliar terhitung sejak aksinya dilakukan pada Februari 2020 hingga saat ini," ucapnya.

Dia menuturkan, kasusnya masih dikembangkan. GA, kata dia dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Saat ini tersangka berikut barang buktinya sudah kita amankan guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Berita Lain Bisa Dibaca di Sindonews.com:Gandeng TNI, Polsek Johar Baru Intensifkan Patroli Jelang Idul Fitri

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
14 jam lalu

Berkas Lengkap, Bos Hanania Travel segera Disidang terkait Penipuan Umrah

13 hari lalu

Waspada Penipuan Catut BGN, Minta Uang Iming-Iming Buka Dapur MBG Lebih Cepat

15 hari lalu

Kakek di Jakut Tabrakkan Diri ke Mobil buat Minta Uang, Akhirnya Ditangkap Polisi

15 hari lalu

Terseret Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar, Jennifer Coppen Tegaskan Hanya Jadi Brand Ambassador!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal