JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap GA (34), terkait penipuan dengan modus menjual parsel. Dari penipuan itu GA meraup keuntungan hingga Rp1 miliar.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, modus GA menawarkan parsel melalui gambar atau foto. Parsel dijual dengan harga lebih murah dibandingkan penjual lainnya.
"Parsel yang ditawarkan dikemas menarik dan diisi aneka bahan pokok seperti tepung, gula, minyak goreng, sirop dan lainnya. Kemudian parsel itu difoto dan ditawarkan dengan harga di bawah normal," ujar Ade di Tangerang, Rabu (20/5/2020).
Dia menuturkan, GA (34) merupakan warga Perumahan Triraksa Village, Desa Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Dia menjajakan parsel melalui orang ke orang.
Setalah pembeli mengirimkan uang, GA menipunya dengan tidak mengirimkan parsel tersebut kepada korban. Dalam aksinya GA dibantu sejumlah rekan yang merupakan seorang perempuan.