Upaya Anies Paksa Pemilik Lahan Kosong di Jalan Protokol Buat RTH

Wildan Catra Mulia
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: iNews.id/ Wildan Catra Mulia).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan pajak bagi pemilik lahan kosong di sepanjang jalan protokol. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atas Objek Pajak Bangunan Berupa Rumah untuk Tahun Pajak 2019.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kebijakan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2019. Kebijakan ini merupakan fase pertama, khususnya di Jalan Sudirman, MH Thamrin, MT Haryono dan Gatoy Subroto. Sesuai Pasal 3 Pergub 41/2019.

"Di sana lahan-lahannya bisa teridentifikasi dengan mudah karena kalau lahan terbuka di wilayah ini ukurannya bukan 50 meter ukurannya besar jadi mudah teridentifikasi," ujar Anies di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (25/4/2019).

Dia berharap adanya kebijakan ini para pemilik lahan yang biasa dikelola oleh swasta menyediakan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebelumnya selalu disediakan oleh pemprov DKI Jakarta. Jika lahan itu difungsikan sebagai RTH dan bisa diakes masyarakat, Pemprov DKI akan memberikan diskon pajak hingga 50 persen.

"Di sisi lain bila mereka belum mau bangun maka manfaatkan ini untuk ruang terbuka yang bisa digunakan sebagai taman oleh masyarakat, bila itu dilakukan maka Pemprov akan memberikan potongan pajak sebesar 50%," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

DJP: 11,39 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax, 20.289 Sudah Lapor SPT 

Nasional
5 hari lalu

Hore! Purbaya Bebaskan Pajak Karyawan Gaji Maksimal Rp10 Juta, Ini Kriterianya

Nasional
12 hari lalu

OpenAI Jadi Pemungut Pajak, Langganan ChatGPT Kena PPN 11 Persen

Nasional
12 hari lalu

Resmi! OpenAI Jadi Pemungut Pajak Digital di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal