Upaya Anies Paksa Pemilik Lahan Kosong di Jalan Protokol Buat RTH

Wildan Catra Mulia
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: iNews.id/ Wildan Catra Mulia).

Menurutnya, setiap tahun Pemprov DKI harus membeli lahan untuk memenuhi kewajiban 30 persen penyediaan RTH dari 661,5 kilometer persegi luas Ibu Kota. Kewajiban itu diamanatkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di mana sebanyak 20 persen disediakan pemerintah daerah.

Dalam Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022, Pemprof DKI  menargetkan menambah 0,2 persen RTH dari luasan Jakarta. Biaya yang diproyeksikan mencapai Rp 10,6 triliun.

Dia menambahkan, untuk menekan angka itu dan mempercepat pengadaannya dengan cara memaksa swasta ikut membangun RTH diiringi insentif dan disinsentif.

"Tujuannya bukan hanya RTH juga agar sebuah tempat bisa bermanfaat jangan menjadi tempat semak belukar tanaman liar binatang liar dan pemanfaatannya bisa macam-macam," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
6 hari lalu

Restitusi Bisa Diaudit, Menkeu Suahasil: Pemerintah Hormati Seluruh Hak Wajib Pajak

7 hari lalu

MNC University Gelar Seminar Smart Tax for Digital Workers, Bekali Mahasiswa dan Camaba tentang Pajak Era Digital

12 hari lalu

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap Restitusi Pajak, Telusuri Aset Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin

18 hari lalu

Pedagang Online Mulai Dipungut Pajak 1 Oktober 2026, DJP: No Drama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal